UU TPKS Pintu Masuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak.

UU TPKS Pintu Masuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti. (Dok. Rumah Perempuan dan Anak)

Wowsiap.com - Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak. Sehingga, ketok palu pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (12/4) lalu, bisa menjadi pintu masuk.

“Yakni untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi perseorangan dan keluarga yang yang menjadi korban kekerasan seksual,” Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti, Rabu (13/4).

Menurutnya, korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan. Demikian pula masyarakat, yang harus dilindungi dari menjadi korban atau pelaku.

“Perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Perlindungan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang. Oleh karenanya negara wajib hadir,” ujarnya.

Sebab, negara sebagai ulil amri wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik. Mulai dari pencegahan, proses hukum yang menjamin keadilan bagi korban maupun perlaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

“UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai. Khususnya dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan di atas,” tandasnya.

Dijalankan
Sebab, payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah dan kemaslahatan. Setelah pengesahan ini, kata dia, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU tersebut dijalankan dengan baik. 

“Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan. Hal itu sebagai perangkat operasional agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan,” tegasnya.

Dia menambahkan, representasi perempuan di DPR cukup besar. Yakni mencapai 120 orang atau 20,8 persen dan dipimpin oleh Puan Maharani. Karenanya, dia berharap isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS saja.

“Sehingga, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif. Karena yang diinginkan oleh Kartini adalah mansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif,” tukasnya.

 

UU TPKS korban perlindungan kekerasan perempuan