Pemerintah Harus Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Pemerintah didorong untuk segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pemerintah Harus Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com – Pemerintah didorong untuk segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.

“Dan menjadi instrumen hukum yang kuat serta komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (13/4).

Aturan turunan juga penting agar UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat. Khususnya dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis. Hal itu agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar dia.

Selain itu, implementasi dari UU tersebut diharapkan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak. Adapun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan, pemerintah akan bergerak cepat.

“Hal itu agar UU TPKS aplikatif. Terlebih, semangat antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus dingat adalah agar UU TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan,” tandasnya

Pekerjaan Rumah
Sedangkan Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini menegaskan, proses pengawalan UU TPKS tidak boleh berhenti sampai pada pengesahan saja. Sebab, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya.

“Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS. Bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden,” tegasnya.

Untuk PP yang harus segera dikeluarkan pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban. Hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS. 

“Selain itu, PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, pelindungan dan pemulihan. Kemudian ketentuan penyelenggaraan pencegahan TPKS,” ucapnya.

Sementara untuk Perpres, mengatur tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan. Perpres juga mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat.

“Kemudian, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS,” tukasnya.

 

UU TPKS aturan turunan teknis