UU TPKS Akhirnya Disahkan

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4).

UU TPKS Akhirnya Disahkan

Ketua DPR RI Puan Maharani usai pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4). Pengesahan RUU TPKS diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi.

Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna sambil meminta persetujuan anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan ketokan palu sidang Puan, sebagai penanda UU TPKS telah disahkan. Sesaat kemudian, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR.

Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon. Demikian pula dengan mayoritas anggota DPR yang hadir, ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi. UU ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita,” ujarnya.

Hal itu karena UU TPKS adalah hasil kerja sekaligus komitmen bersama. Yakni untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

Perlindungan
Dimana dalam implementasi UU TPKS, nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. “Khususnya sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Karenanya, kata dia, perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Sementara Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual.

“Termasuk bagi kaum perempuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak. Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk juga Gugus Tugas dari Pemerintah,” tegasnya.

Dia berharap, hal itu menjadi langkah awal bagaimana peradaban memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi. Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan.

“Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan. Khususnya bagi korban kekerasan seksual,” tukasnya.

UU TPKS korban perempuan seksual