Ramadan 2022

Sanksi Intai Perusahaan yang Tak Berikan THR Sesuai Aturan

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai aturan, bisa mendapatkan saksi tegas.

Sanksi Intai Perusahaan yang Tak Berikan THR Sesuai Aturan

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai aturan, bisa mendapatkan saksi tegas. Sebab, pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik Lebaran, setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang akibat pandemi Covid-19,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani Puan di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima wowsiap.com, Sabtu (9/4).

Sehingga, THR harus sampai sebelum pekerja sampai kampung halaman. Pemenuhan hak THR juga akan membuat pekerja atau buruh dapat mudik dengan tenang.

“Pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya,” ujar dia.

Ditambahkan, saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Sehingga tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh. Dia juga meminta pekerja atau buruh untuk melapor, bila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja.

“Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR. Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Pengawasan
Hal itu dikatakannya sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. “Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR. Pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan, kata dia, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sehingga, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR, harus dapat tersampaikan dengan baik.

Adapun aturan pemberian THR Keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut berisi tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

“Saya ingatkan kembali, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerja,” tukasnya.

 

THR pekerja mudik Covid-19 sanksi