Penambahan provinsi di Papua dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Selain itu diyakini dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)
“Pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan penambahan provinsi, diharapkan Papua bisa semakin maju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Jumat (8/4).
Seperti diketahui, muncul rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Adapun tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR. RUU soal tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
“RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. Tiga provinsi baru di bumi cenderawasih itu, nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua,” ujarnya.
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota. Kemudian, ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika. Lalu, ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
“Beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembahasan RUU ini nantinya harus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” tandasnya.