Kasus Indra Kenz tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo segera dilimpahkan Penyidik
Indra Kenz (Foto: ist)
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat mencapai Rp66 miliar, dan 88 korban yang melapor.
“Minggu ini akan kami kirim berkas dulu,” kata Chandra, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4/2022) adalah Wiky Mandara Nurhalim, yang merupakan admin akun Telegram grup trading milik Indra Kenz.
Meski demikian, Chandra mengatakan, bahwa keempatnya bukanlah dalang dari kejahatan penipuan Binomo.
“Belumlah (dalang), mereka hanya pelaksana saja,” kata Chandra.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz.