RUU TPKS Hadiah bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan segera disahkan, akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan.

RUU TPKS Hadiah bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan segera disahkan, akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan. Khususnya dalam menyambut peringatan Hari Kartini.

“Hal ini mengingat banyak korban kekerasan seksual, berasal dari kalangan perempuan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Kamis (7/4).

Kepastian mengenai hal itu diketahui setelah rapat pleno hasil pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR, menyetujui RUU tersebut menjadi UU.  Menurutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.

“Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi. RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR, usai Baleg DPR dan pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I pada Rabu (6/4) lalu,” ujarnya.

Dia menambahkan, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak. Hal itu juga menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

“Ini juga merupakan bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah, untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual. Yang mana selama ini hak-haknya terabaikan,” tandasnya.

Pantang Menyerah
RUU TPKS juga merupakan hasil kerja keras semua elemen bangsa, yang pantang menyerah memperjuangkannya. Antara lain aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Saya sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak masih menjabat sebagai Menko PMK. Saya berterima kasih kepada seluruh pihak, yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir,” tegasnya.

Dikatakan, pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan pada tahun 2016.  Sehingga, pencapaian tersebut dinilainya merupakan keberhasilan seluruh bangsa Indonesia.

“Kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum,” tukasnya.

Ditambahkannya, UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku. Juga sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

“Dan yang pasti, sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tukasnya.

RUU TPKS perempuan kekerasan seksual korban