Capai Rp 35 Triliun, Transaksi Investasi Ilegal Harus Dihentikan

Masifnya kasus investasi ilegal, harus menjadi perhatian serius bersama.

Capai Rp 35 Triliun, Transaksi Investasi Ilegal Harus Dihentikan

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

Wowsiap.com - Masifnya kasus investasi ilegal, harus menjadi perhatian serius bersama. Yakni antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan instansi terkait lain untuk menghentikannya.

"Khususnya terhadap praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Rabu (6/4).

Menurutnya, dalam laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp 35 triliun. Sehingga jika tidak ada intervensi yang serius, investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia.

"Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat. Harus ada upaya khusus, untuk menangani praktik-praktik investasi ilegal," ujarnya.

Dia menambahkan, berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam. Yakni meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

"Korban dari investasi ilegal pun jumlahnya tidak sedikit. Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer," tandasnya.

Dikatakan, praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia. Oleh karenanya, dia mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital.

"Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi. Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital. Baik itu binary option, trading jenis apapun, semua harus memperoleh izin.

"Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat. Terutama lewat payung hukum khusus," tukasnya.

transaksi ilegal teknologi investasi payung hukum