Pajak Aset Kripto Tambah Pemasukan Negara

Langkah pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, patut diapresiasi.

Pajak Aset Kripto Tambah Pemasukan Negara

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com - Langkah pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, patut diapresiasi. Pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai efektif berlaku mulai 1 Mei 2022. Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurutnya, perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020.

“Angka tersebut meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun,” ujarnya.

Pada tahun 2021, kata dia, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional. Dimana jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun.

“PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto. Lalu, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,” tandasnya.

Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool), oleh penambang aset kripto. Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

“Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen,” paparnya.

aset kripto pajak jasa transaksi