IKN Dikhawatirkan Munculkan Dualisme
wowsiap.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menduga, akan ada dualisme kepemimpinan pada Ibu Kota Negara (IKN). Dualisme itu akan muncul karena dalam draf Rancangan Undang-Undang IKN, disebutkan adanya gubernur dan kepala badan pengelola IKN.
wowsiap.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menduga, akan ada dualisme kepemimpinan pada Ibu Kota Negara (IKN). Dualisme itu akan muncul karena dalam draf Rancangan Undang-Undang IKN, disebutkan adanya gubernur dan kepala badan pengelola IKN.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna. (Foto: Koordinatoriat Wartawan Parlemen)
wowsiap.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menduga, akan ada dualisme kepemimpinan pada Ibu Kota Negara (IKN). Dualisme itu akan muncul karena dalam draf Rancangan Undang-Undang IKN, disebutkan adanya gubernur dan kepala badan pengelola IKN.
"Ada wilayah provinsi seluas 256.000 Km2 dan ada wilayah pusat pemerintahan seluas 56.000 Km2," katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10). Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Quo Vadis RUU IKN. Menurutnya, munculnya dualisme antara otoritas gubernur dengan otoritas kepala badan pengelola, bisa saja terjadi.
Berbeda dengan badan otorita yang hanya melaksanakan proses pembangunan sampai selesai, badan pengelolalah yang selanjutnya akan bertanggungjawab. Dalam naskah RUU IKN, lanjutnya, posisi badan pengelola dengan gubernur setara dan koordinatif.
"Yang dikhawatirkan adanya persoalan baru. Yakni, dimanakah akan membangun pusat pemerintahan nasional dan dimana pusat pemerintahan provinsi? Hal itu belum ada dalam perencanaan," ujarnya. Sebab dalam draf RUU IKN dikatakan akan dibentuk provinsi baru.
Namun, di mana lokasinya, apakah dalam lokasi IKN atau di luar lokasi IKN. Hal itu dinilainya penting, karena anggaran adalah untuk membangun IKN, sedangkan anggaran untuk ibu kota provinsi belum diposkan dengan jelas.
Hal yang juga sangat menarik adalah pemilihan kepala daerah. Sebab dalam draf RUU IKN, pelaksanaan pemilihan gubernur tidak melalui pilkada. Sebab, gubernur akan dipilih oleh anggota DPRD.
"Ini akan menjadi persoalan besar ketika gubernur dipilih oleh DPRD. Karena mungkin posisinya tidak demikian kuat. Sementara, anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat," tandasnya
Hal itu semua menjadi catatan. Dimana aspek proses pembentukan wilayah, kepala daerah, pembiayaan untuk IKN. Termasuk pembiayaan untuk ibu kota provinsi, yang belum tahu dimana akan ditempatkan.