Gagasan Pemindahan IKN Relevan

wowsiap.com - Ide dan gagasan pemerintah hari ini untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN), dinilai sudah sangat relevan. Meski demikian, proses pemindahan itu mungkin tidak bisa selesai dalam setahun atau dua tahun.

Gagasan Pemindahan IKN Relevan

wowsiap.com - Ide dan gagasan pemerintah hari ini untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN), dinilai sudah sangat relevan. Meski demikian, proses pemindahan itu mungkin tidak bisa selesai dalam setahun atau dua tahun.

Anggota Badan Legislasi DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Koordinatoriat Wartawan Parlemen/Winarso)
wowsiap.com - Ide dan gagasan pemerintah hari ini untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN), dinilai sudah sangat relevan. Meski demikian, proses pemindahan itu mungkin tidak bisa selesai dalam setahun atau dua tahun.

"Namun ketika pemerintah sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan secara formal sudah menyerahkan draf RUU IKN kepada DPR, ini merupakan babak keseriusan baru," kata anggota Badan Legislasi DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Quo Vadis RUU IKN. Menurutnya, pemindahan IKN memang serius. Menurutnya, persoalan IKN begitu penting, karena pusat pemerintahan adalah rahim dari peradaban.

Sebagai IKN, harus menjadi etalase yang tak hanya fisik pembangunan tetapi dari sisi kemanusiaan, sosial, budaya, dan lingkungannya. Dia menambahkan, meski sudah diserahkan ke DPR, tetapi belum dibahas secara formal di Baleg.

Menurutnya, persoalan IKN penting dan urgen dan harus dibahas secara tuntas dan konprehensif. Dikatakan, usulan pemindahan IKN baru satu pihak dari pemerintahan dan belum ada perspektif dari DPR.

Karena DPR merepresentasikan wakil rakyat dari berbagai daerah, maka penting juga untuk mendengar berbagai perspektif. "Sebab, masukan itu akan semakin menyempurnakan RUU IKN. Dimana dalam draf RUU IKN disebutkan siapa saja yang akan pindah dan yang tidak pindah," jelasnya.

Termasuk nanti akan dibentuk Otorita IKN, yang nanti ditentukan oleh presiden. Apakah nantinya penentuan kepala otorita harus mengikuti fit and proper test di DPR atau tidak, hal itu juga belum dibahas. "Karena baru satu yakni pihak pemerintahan dan belum digodok di DPR. Pasti nanti akan ada lagi proses dan penyempurnaan," tegasnya.