Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menggelar konferensi pers terkait implementasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Korlantas Polri gelar konpers Implementasi ETLE Ruas Tol
Pelanggaran muatan dan dimensi (ODOL) truk menjadi salah satu perhatian utama Korlantas Polri. Dalam sistem ETLE terbaru di tol, pelanggaran itu juga masuk dalam daftar yang akan ditangkap lewat kamera.
Sebelum diberlakukan 1 April 2022, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang pengguna truk.
“Selama sosialisasi di tanggal 1 S.D 31 maret 2022 back office kita telah mendatakan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
“Secara detail tidak kita publikasikan namun telah kita kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi sekaligus menormalisasi batas muatan serta batas dimensi kendaraannya,” jelasnya.
Namun, masih saja ada perusahaan yang melanggar. Dari data ETLE hingga 3 April 2022, ada pelanggaran batas muatan mencapai 1.479 truk.
“Tol DKI Jakarta sebanyak 720 dan untuk tol Trans Jawa-Jawa tengah sebanyak 759. Setelah sosialisasi selama 1 bulan efektif per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran,” terangnya.
Selain itu, Firman juga membeberkan kondisi waktu rawan kecelakaan di tol umumnya terjadi pada jam tertentu.
“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan belakang pada jam rawan pukul 03.00-09.00,” tegas Kakorlantas.
Firman membeberkan, pada 2021 terjadi 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dengan korban meninggal dunia 648 orang, luka berat 199 orang, luka ringan 1.982 orang, dan kerugian materi Rp16.092.400.000.
Karena itu, kata Firman, mencegah kecelakaan lalu lintas di tol, pihaknya menggandeng pengelola tol untuk melakukan upaya pencegahan. Salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas di tol ini yakni kecepatan kendaraan yang melebihi angka yang diperbolehkan.
“Maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan melanggar batas,” urai Firman.
Dasar penindakan soal kecepatan di tol ini, ujar Firman, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1, 2, 3, dan 4), kemudian pasal 104 (4), pasal 114 (a), pasal 287 (5), ditambah peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pada pasal 23 ayat 5 bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 Km/jam,” tutur dia.