Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dinilai berlangsung konstruktif.
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4). (Foto: Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA)
“Yakni melalui pelayanan terpadu one stop services. Dengan ini diharapkan tidak ada lagi hak-hak mereka yang memperjuangkan penanganan kekerasan seksual yang tertinggal,” kata Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis yang diterima Wowsiap.com, Sabtu (2/4)
Menurutnya, KemenPPPA tidak hanya menjamin namun juga ingin memastikan implementasi berjalan baik. Yakni dengan menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“KemenPPPA sebagai koordinator penyelenggara pelayanan terpadu di pemerintah pusat, menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir bagi korban kekerasan seksual yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional,” ujarnya.
Terutama untuk dapat mengakses haknya. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, tim pemerintah telah menerima banyak masukan dari DPR RI, yang telah merumuskan satu bab tentang penyelenggaraan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani korban kekerasan seksual.
“Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu, dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. Kementerian/Lembaga (K/L) akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing,” tandasnya.
Adapun penyelenggaraan pelayanan terpadu yang nantinya akan diampu oleh KemenPPPA, melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; bidang sosial; bidang hukum dan hak asasi manusia dan bidang luar negeri.
“Kemudian, bidang pemerintahan dalam negeri; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Kepolisian dan institusi lainnya,” papar dia.