Pemindahan IKN Berdampak bagi ASN di Kementerian/Lembaga

wowsiap.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, dipastikan akan memberikan dampak terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan pusat. Apalagi, ASN tersebut yang

Pemindahan IKN Berdampak bagi ASN di Kementerian/Lembaga

wowsiap.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, dipastikan akan memberikan dampak terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan pusat. Apalagi, ASN tersebut yang

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. (Foto: Humas DPD RI)
wowsiap.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, dipastikan akan memberikan dampak terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan pusat. Apalagi, ASN tersebut yang tersebar ke dalam 34 kementerian dan 50 badan/lembaga.

“Yang penting diperhatikan soal ASN yang akan dipindahkan, adalah mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal untuk direkrut menjadi ASN K/L di IKN baru,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga.

Selain itu juga lapangan kerja bagi istri/suami ASN, yang sebelumnya telah bekerja di Jakarta dan lapangan kerja bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan tidak ikut dipindahkan.

Oleh karena itu, Komite I berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi mengkaji lebih lanjut skenario pemindahan ASN ke IKN beserta dampaknya. Persoalan lainnya adsalah terkait dengan penataan dan pemberian kepastian hukum bagi tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, MenPAN-RB akan menyelesaikan tenaga honorer sampai dengan tahun 2021, yakni dengan mendorong para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.