Kewenangan Tumpang Tindih

Enam Kementrian/Lembaga Miliki Kapal Patroli, Keamanan Laut Jalan Sendiri-sendiri

Selama ini ternyata keamanan laut seakan-akan berjalan sendiri-sendiri.

Enam Kementrian/Lembaga Miliki Kapal Patroli, Keamanan Laut Jalan Sendiri-sendiri

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam FGD bertema Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang-Undang, di Universitas Pertahanan, Sentul, Selasa (22/3). (Foto: Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI).

Wowsiap.com – Selama ini ternyata keamanan laut seakan-akan berjalan sendiri-sendiri. Hal itu disebabkan ada enam kementerian/lembaga yang memiliki kapal patroli. 

“Sehingga, revisi terbatas atas UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, diharapkan bisa menciptakan efisiensi pada keamanan laut Indonesia,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Universitas Pertahanan, Sentul, Selasa (22/3).

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion bertema Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang-Undang. Menurutnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla), kementerian/lembaga, Polri, Bea Cukai dan lainnya seakan berjalan sendiri-sendiri.

“Kita harus mencari efisiensi dalam keamanan laut kita. Seharusnya Bakamla yang menjadi ketua kelas. Memang betul, kementerian/lembaga jalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Akan tetapi secara terpadu perlu diatur, agar lalu lintas bisa teratur. Dia menambahkan, TNI Angkatan Laut serta armadanya saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu harus ada lembaga yang disiapkan.

“Dalam revisi terbatas UU tersebut, harus mengakui bahwa Indonesia Coast Guard adalah Bakamla. Selain itu harus diberikan hak untuk menyidik dan tentunya harus di bawah presiden langsung,” tandasnya.

Dikatakan, sudah sekitar 50 tahun Indonesia hanya berkutat dalam penataan sistem keamanan laut Indonesia. Bahkan sampai saat ini, untuk menyatukan kemaritiman Indonesia belum juga bisa diselesaikan.

“Untuk perdamaian, Bakamla bisa sebagai penegak hukum. Dalam keadaan darurat, ia juga mampu mendukung sistem pertahanan negara. Jadi ada dua dimensi, sementara kita belum punya,” tegasnya. 

Penindakan
Sedangkan Kepala Bakamla Aan Kurnia menilai, bahwa kondisi saat ini adanya enam kementerian/lembaga mempunyai armada patroli berdasarkan UU. Alhasil kondisi saat ini seakan tumpang tindih kewenangan dalam penindakan di laut.

“Dampaknya sekarang menjadi ambiguitas penanggungjawaban keamanan maritim kita. Belum lagi pemeriksaan berulang oleh kapal patroli yang berbeda-beda,” ungkapnya. Adapun Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu menambahkan, terdapat 24 UU yang mengatur tentang keamanan laut.

Bahkan terdapat berbagai lembaga atau unit kerja yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan penegakan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya koordinasi diantara lembaga yang memiliki kewenangan di wilayah perairan.
 
“Terdapat banyak peraturan perundangan yang materinya saling tumpang tindih dan berbenturan. Permasalahan lainnya dalam keamanan laut dan pantai adalah banyaknya instansi yang berwenang, sehingga kurang efektif dalam keamanan laut kita,” tukasnya.

Sementara Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Jonni Mahroza mengakui, eksistensi penegakan hukum kelautan masih kurang. Untuk itu, perlu pembenahan dan sinergitas lembaga terkait atas keamanan laut.

“Sehingga bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Revisi terbatas UU diharapkan bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tuturnya.

keamanan laut patroli kewenangan tumpang tindih