Kebijakan Karantina bagi PPLN Tak Rasional Diterapkan

Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, sudah tidak rasional diterapkan.

Kebijakan Karantina bagi PPLN Tak Rasional Diterapkan

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia - khususnya bagi warga negara Indonesia seusai melakukan ibadah umrah dan atau haji – perlu dihapuskan. Sebab, kebijakan tersebut sudah tidak rasional diterapkan.

“Terlebih di Arab Saudi atau negara-negara lainnya sudah menghilangkan kebijakan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah penghapusan kewajiban PCR bagi PPLN, terutama jamaah umrah dan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, Sabtu (19/3).

Sebab, jangan sampai di Arab Saudi dan beberapa negara sudah tidak mewajibkan karantina, namun Indonesia masih ada dan menyulitkan. Karenanya, seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan dengan haji dan Komisi VIII, akan menyuarakan hal itu.

“Hapuskan karantina. Saya rasa Ramadan ini menjadi momentum kita secara keseluruhan untuk mensosialisasikan bahwa mulai tahun depan haji itu akan sangat normal,” ujarnya.

Dia memprediksi, Indonesia akan mendapatkan kuota lebih banyak. Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti munculnya penawaran ibadah umrah atau haji untuk kelas VVIP. Yakni dengan harga mencapai Rp 700 juta.

“Jemaah umrah atau haji tersebut akan mendapatkan fasilitas keberangkatan dengan jet pribadi jika membayar dengan nominal tersebut. Ini yang perlu diantisipasi bahwa jangan terbuai oleh itu semua,” tandasnya.

Apalagi, orang-orang yang ingin berangkat haji atau umrah, mulai melirik penawaran-penawaran tersebut. 

 

karantina PPLN umrah haji