Para pihak yang ikut membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) - baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah – diharapkan memiliki pemahaman dan semangat yang sama.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)
“Sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (18/3).
Rencananya, rapat kerja antara Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU TPKS, akan digelar pada pekan depan. Adapun Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM, sudah diterima oleh DPR RI.
“RUU TPKS mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara. Antara lain meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan, termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban. Disamping itu, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.
“Saya sangat berharap, pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS. Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud,” tandasnya.