Soal Gugatan AD/ART Demokrat, Mahfud: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberi komentarnya tentang polemik yang menimpa Partai Demokrat, antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.

Soal Gugatan AD/ART Demokrat, Mahfud: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberi komentarnya tentang polemik yang menimpa Partai Demokrat, antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberi komentarnya tentang polemik yang menimpa Partai Demokrat, antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.

Sebagaimana diketahui, kubu Moeldoko terus berupaya mangambil alih Partai Demokrat. Mereka kini menggandeng advokat yang juga ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Mahfud menyampaikan pendapatnya, perseteruan dua kubu itu tidak ada gunanya. Dirinya menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasan Demokrat yang sekarang.

Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan gugatan judicial review itu. Susunan pimpinan demokrat saat ini tidak akan berubah.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik, bertajuk Politik kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman, yang dipandu ekonom kenamaan Didik J. Rachbini, di twitter @djrachbini, pada rabu (29/9/2021) lalu.

“Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril itu tidak ada gunanya, Pak Didik,”

“Karena walaupun dia menang tidak akan menjatuhkan pengurus Demokrat yang sekarang,”jelasnya.

Selain itu, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN. Sebab, MA tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan AD/ART sebuah partai politik.

“Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang harus diperbaiki, bukan AD/ART nya,”

“Sehingga sebenarnya kisruh perselisihan ini tidak ada gunanya,. Apapun putusan MA ya tetap AHY,SBY dan Ibas, serta semua yang ada disitu tetap berkuasa di pemilu 2024,” tegas Mahfud. PUR