Peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga usai menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Rabu (16/3). (Foto: Biro Hukum dan Humas KemenPPPA)
“Peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Rabu (16/3).
Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, melalui nota kesepahaman itu, kedua pihak akan memperkuat komitmen bersama.
“Khususnya dalam peningkatan kapasitas wartawan untuk memperluas cara pandang dan kepekaan terhadap perempuan dan anak di dalam karya jurnalistik. Saya berharap, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, KemenPPPA dan Dewan Pers dapat membangun sinergi bersama,” ujarnya.
Terutama dalam menciptakan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dia juga berharap, dalam mengangkat isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, media dapat menekankan sisi edukasi kepada masyarakat.
“Media merupakan salah satu mitra KemenPPPA. Oleh karena itu, kamu mengapresiasi wartawan dan media massa yang telah banyak mengangkat pemberitaan terkait isu-isu perempuan dan anak,” tandasnya.
Pemberdayaan
Pihaknya juga mengapresiasi para wartawan dan media massa. Melalui, nota kesepahaman, diharapkan bisa bersama-sama dapat mewujudkan tujuan menjaga kemerdekaan pers.
“Sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Khususnya dalam pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Adapun Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan jalinan kerja sama dan sinergi akan mewujudkan masyarakat yang cerdas. Yakni melalui diseminasi dan sosialisasi, khususnya yang berkaitan dengan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sedangkan ruang lingkup nota kesepahaman antara KemenPPPA dan Dewan Pers meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi, sosialisasi, serta komunikasi, informasi dan edukasi. Hal itu untuk mewujudkan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kemudian, penanganan pengaduan pemberitaan tentang perempuan dan anak serta peningkatan kualitas profesi wartawan dan peningkatan tata kelola media. Khususnya terkait pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.