Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di kawasan perbukitan Dusun Meurah, Gampong (desa) Lamteuba, Kecamatan Seulimeum
Ladang ganja seluas 8.013 meter persegi di kawasan Aceh Besar dumusnahkan.
Operasi pemusnahan ladang ganja dipimpin Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, Selasa (15/3/2022).
Selain dari BNN pusat dan Aceh, ikut serta personel Polda Aceh, Brimob, Kodim, Polres Aceh Besar, seluruhnya berjumlah 117 orang.
“Berawal dari temuan BNN pada 5 Maret 2022 lalu, kami pada hari ini melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah, Lamteuba,” ujar Brigjen Roy Hardi, Rabu (16/3/2022).
Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 2,5 jam, Tim BNN berhasil membabat sekitar 13.000 batang tanaman ganja siap panen atau berumur sekitar 4-5 bulan.
Menurutnya, pemusnahan ladang ganja yang dilakukan adalah salah satu rangkaian jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN.
“Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja,” katanya.