Mahasiswa Muslim dari Karnataka telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka dalam kasus hijab. Sebuah petisi cuti khusus telah diajukan atas nama mahasiswa Muslim Niba Naaz
Mahasiswa Muslim Udupi Datangi Mahkamah Agung India Protes Soal Jilbab,, (Foto: PTI/India Today)
Mahasiswa Muslim telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Karnataka dalam kasus hijab. Enam mahasiswa Muslim dari Udupi telah menggugat vonis di pengadilan puncak, yaitu Mahkamah Agung India.
Tiga hakim Pengadilan Tinggi Karnataka pada hari Selasa (15/3/2022) memutuskan bahwa mengenakan jilbab tidak termasuk dalam praktik penting Islam.
Para Pemohon telah menyatakan bahwa pengadilan tinggi telah keliru dalam menciptakan dikotomi kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani dan pengadilan telah menyimpulkan bahwa mereka yang menganut suatu agama tidak dapat memiliki hak hati nurani.
Dilansir dari India Today, Rabu (16/3/2022), Majelis Hakim menolak semua petisi yang menentang larangan jilbab di dalam sekolah Karnataka, Pengadilan Tinggi Karnataka juga memutuskan bahwa pembatasan pemakaian seragam adalah wajar dan bahwa siswa tidak dapat menentangnya.