NPWP Bakal Disatukan dengan NIK KTP
wowsiap - Menguatkan sistem perpajakan dalam negeri, Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna pekan depan.
wowsiap - Menguatkan sistem perpajakan dalam negeri, Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna pekan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini juga akan menambahkan fungsi KTP.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya melalui keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," jelas dia.