Tersinggung Ketuanya Diberitakan Terkait Tambang Ilegal, Wartawan di Madina Dianiaya

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan tersangka Awaluddin (26) warga Desa Mompang berperan memukul korban Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (15/3/2022)

Tersinggung Ketuanya Diberitakan Terkait Tambang Ilegal, Wartawan di Madina Dianiaya

Awaluddin tersangka penganiaya wartawan

Wowsiap.com - Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan tersangka Awaluddin (26) warga Desa Mompang berperan memukul korban Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (15/3/2022).

 Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul," jelas Kombes Pol tersebut.

Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis wartawan di Kabupaten Madina.

Keempat tersangka itu diantaranya Awaluddin (26) warga Desa Mompgang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-poli, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Tatan Dirsan Atmaja menerangkan bahwa tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Kemudan, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.

"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi.Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal," tegasnya. 

Peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi pada Jumat (4/3/2022). sekitar pukul 19.30 WIB. KOrban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

Tersangka ditangkap pada Selasa (7/3/2022). sekira pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padan Lawas UTara (Paluta).

"Dari pengungkapan kasus terssebut, pihak Kepolisian menyita barang bukti dari masing-masing tersangka, yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya. 

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Ketua PP tambang ilegal wartawan Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Awaluddin Dit Reskrimum Polda Sumut Satuan Reskrim Polres Madina Ahmad Arjun Nasution Jeffry Barata Lubis