Pelaku pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata pantai Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi
Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku pungli di tempat wisata (Foto: dok wowsiap)
Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku pungli serta barang bukti berupa rompi parkir, id card (tanda pengenal), kwitansi dan stempel palsu desa setempat.
Dengan kelengkapan tersebut, lanjut Bimo mengatakan, para pelaku meminta kepada wisatawan yang berkunjung kelokasi wisata wajib membayar sesuai tarif yang tertera dalam tiket palsu tersebut.
"menghimbau warga setempat dan pelaku wisatawan agar tak segan-segan untuk segera membuat laporan kepolisian agar segera kami tindak," tegas Bimo Moernanda.
Sebelumnya, kegiatan tarif parkir ilegal ini terbongkar pasca sebuah video viral di sosial media (sosmed) dengan durasi 30 detik.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria driver travel merekam kegiatan pungli dan mengeluh merasa dirugikan oleh para oknum parkir ilegal dibeberapa tempat lokasi. Sang driver mengaku telah membayar 40 ribu hingga 100 ribu rupiah untuk satu kendaraan wisata.
Mendengar adanya tarif parkir yang tidak sesuai aturan perda, membuat aparat kepolisian Polres Sukabumi langsung kelokasi serta mengamankan para pelaku pungutan liar dibeberapa tempat wisata.