Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut), hingga kini masih terjebak di Kota Chernihiv, Ukraina bagian Utara.
Komandan Nasional Blue Helmet Indonesia Sulfiadi Barmawi. (Foto: Gelora Media Center)
“Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya, sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945. Tidak terkecuali di dalam dan luar negeri,” kata Komandan Nasional Blue Helmet Indonesia Sulfiadi Barmawi, Minggu (13/3).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Indonesia harus melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional, bagi warganya yang berada di luar negeri.
“Apalagi mereka yang terjebak dalam perang antara Rusia-Ukraina. Dimana kondisi semacam itu sangat tidak menjamin keselamatan mereka. Pemerintah wajib hukumnya melindungi keselamatan mereka,” ujarnya.
Sedangkan Komandan Blue Helmet Sumut Saiful Bahri Barus mengungkapkan, dari 9 WNI tersebut, enam orang berasal dari Kota Binjai dan tiga warga Kabupaten Langkat. Enam warga Binjai yang terjebak di Ukraina adalah Iskandar, Muhamad Raga Prayuda, Muhamad Aris Wahyudi, Syahfitra Sandiyoga, Agus Alfirian dan Rian Jaya Kusuma.
“Sementara tiga orang warga Langkat yang juga terjebak di Ukraina, adalah Dedi Irawan, Zulham Ramadhan dan Amri Abas Iskandar,” tandasnya. Blue Helmet Sumut, kata Saiful, telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenlu dan KBRI Kiev untuk memulangkan 9 WNI asal Sumut secepatnya.
Namun hingga kini tidak ada respon. Karena itu, Blue Helmet Sumatera Utara meminta Blue Helmet Indonesia sebagai fasilitator, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memulangkan warga Sumut tersebut.
Peduli
Saiful menilai, 9 warga Sumut yang masih terjebak di Kota Chernihiv, Ukraina, juga merupakan WNI. Ia berharap agar Kemenlu bisa lebih peduli lagi terhadap warganya di luar negeri yang terjebak perang.
"Blue Helmet Sumut mendesak pemerintah untuk segera memulangkan 9 WNI yang terjebak Perang Rusia Ukraina. Hal itu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kemanusiaan. Mereka butuh perlindungan,” ucapnya.
Sementrara Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat (Yanmas) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Styandari Hakim, mendesak Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Ukraina Ghafur Dharmaputra, segera memulangkan 9 warga Sumut ke tanah air.
“Wewenang untuk mendesak pemulangan 9 WNI Sumut itu, harusnya menjadi wewenang dan tanggungjawab Kemenlu dan Kedubes RI di Ukraina. Mereka memiliki akses dan komunikasi ke luar negeri. Kita harap Kemenlu dan Kedubes di Ukraina lebih proaktif lagi,” tuturnya.
Dia juga meminta 9 warga Sumut yang masih Chernihiv, Ukraina Utara juga aktif melakukan komunikasi dengan Kedubes Indonesia di Kiev. Hal itu untuk memudahkan pemulangan ke tanah air segera.