Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, diminta untuk dapat melakukan penyesuaian mekanisme sertifikasi guru.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Aturan dan mekanisme sertifikasi guru saat ini cenderung menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial guru dengan beban kerja yang sama. Jangan sampai agenda peningkatan kualitas guru, justru menimbulkan ketidakadilan di antara tenaga pengajar,” kata Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Kamis (10/3).
Menurutnya, terdapat perlakuan dan apresiasi negara yang tidak proporsional terhadap para guru non sertifikasi. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan sosial dan kesejahteraan guru.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kinerja tenaga pengajar. Namun tidak dengan cara mengklasifikasi dan kemudian memperlakukan guru secara tidak berimbang,” ujarnya.
Karena, upaya peningkatan kualitas guru sebaiknya disesuaikan dengan prinsip keadilan dan pemerataan, yang diukur melalui beberapa variable. Antara lain seperti lama waktu pengabdian serta karakter dan kinerja guru.
“Tidak sekedar dinilai dari sudut pandang akademik. Selain itu, diharapkan agar pemerintah dapat memberikan apresiasi yang proporsional bagi semua guru. Jangan sampai ada gap pendapatan yang terlalu jomplang, antara guru bersertifikasi dengan guru non sertifikasi,” tandasnya.
Dia menambahkan, presiasi negara kepada guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara adil. Sehingga, semuanya memiliki motivasi dan orientasi kinerja yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.