Resmi Dirilis, Meterai elektronik Terbaru, Begini Cara Membeli dan Menggunakannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Meterai berjenis elektornik ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Meterai berjenis elektornik ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Meterai berjenis elektornik ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Namun bagaimana cara membeli atau menggunakan materai elektronik?. Melansir dari video tutorial yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik DJP, pos E-Meterai.co.id.
Pertama, anda harus terlebih dahulu log-in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda bisa juga mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Selanjutnya, anda bisa memasukan OTP yang terkirim melalui SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.
Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tife dokumen dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi meterai.
Kemudian anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan diminta PIN, namun hal itu hanya diawal saja.
Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai. Jika berhasil anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf. PUR