Usulan penundaan Pemilu Serentak 2024, akan sangat mengancam stabilitas politik nasional.
Anggota DPD RI Bustami Zainuddin. (Foto: Ist)
“Adanya usulan untuk penundaan pemilu oleh beberapa elit politik, jelas tidak memiliki pijakan dan alasan hukum yang memadai, kecuali karena alasan kepentingan pribadi, kelompok atau mungkin agenda partai politik tertentu,” kata anggota DPD RI Bustami Zainudin.
Menurutnya, Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, secara jelas telah mengamatkan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak dalam satu tahun. Yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Pemilu tentu bisa kita maknai sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan agenda politik nasional berjalan berkesinambungan. Juga upaya menjaga stabilitas politik nasional tetap aman dan damai,” ujarnya.
Sehingga bila usulan penundaan pemilu terus bergulir, tentu akan sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Pandemi Covid-19 juga tidak bisa jadi alasan untuk penundaan pemilu.
“Karena faktanya Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil mengatasi pandemi. Sejarah juga mencatat Pilkada Serentak tahun 2020 dan Pilkades Serentak di seluruh Kab/Kota, lancar-lancar saja dan berjalan dengan baik,” tandasnya.
Stimulan
Kalau pertumbuhan ekonomi yang jadi alasan, kondisi hari ini pertumbuhan ekonomi sudah relatif membaik. Bahkan jika pemilu serentak dengan seluruh tahapannya dapat berjalan lancar dan sukses, justru akan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi yang sangat positif.
“Saya mengajak kepada para elit politik hendaknya sama sama menjaga suasana kondusif ini. Yakni dengan konsisten untuk menjalankan amanah UU, sebagai bagian dari pendidikan politik rakyat yang cerdas dan bertanggungjawab,” tegasnya.
Oleh karenanya, gimmik, gerak laku politik kita harus menunjukkan adanya kearifan, keteladanan dan taat azas. Sehingga rakyat punya punya kepercayaan kepada para politisi.
“Tanpa itu, jangan salahkan rakyat kalau akhirnya punya sikap apatis, apolitis bahkan bergerak dengan caranya sendiri. Karena ketiadaan keteladanan dan praktek praktek baik yang bisa dijadikan rujukan,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan rasa hormat dan bangga pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, yang telah menyatakan sikap tegasnya. Yakni menolak usulan penundaan Pemilu Serentak 2024.