Nisaetus Bartelsi dan Nisaetus Cirrhatus Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Bogor

Dua elang, satu Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) bernama Salaka satunya lagi Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) bernama Wibisono dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nisaetus Bartelsi dan Nisaetus Cirrhatus Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Bogor

Elang yang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wowsiap.com - Dua elang, satu Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) bernama Salaka satunya lagi Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) bernama Wibisono dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir mengatakan, kedua satwa dilindungi tersebut  dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.

"Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak ke-25 tahun. Jadi, ini merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia," kata Kelapa Balai TN Gunung Halimun Salak dalam keterangan resmi pada Rabu (2/3/2022).

Ahmad menjelaskan, Salaka adalah Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan.

Sementara Wibisono merupakan Elang Brontok yang diserahkan oleh BKSDA Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan. 

"Sebelum dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa rangkaian prosedur, di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat," jelasnya.

Menurut Ahmad, pelepasliaran berlokasi berada di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd berada dalam wilayah kerja BTNGHS.

Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ Februari 2022.

"AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan," tuturnya.

Rehabilitasi Elang Jawa dan elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk dilepasliarkan merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

Pelepasliaran ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya serta berperan dalam menjaga kelestarian satwa.

"Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa," ucapnya.

Elang Jawa Nisaetus Bartelsi Salaka Elang Brontok Nisaetus Cirrhatus Wibisono Taman Nasional Gunung Halimun Salak TNGHS Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir