Pemerintah Sempat Minta Pembahasan RUU KUHP Ditunda

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah periode 2014-2019, sampai pada pembahasan tingkat pertama. Pembahasan dilakukan selama em

Pemerintah Sempat Minta Pembahasan RUU KUHP Ditunda

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah periode 2014-2019, sampai pada pembahasan tingkat pertama. Pembahasan dilakukan selama em

Anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Foto: Gelora Media Center)
wowsiap.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah periode 2014-2019, sampai pada pembahasan tingkat pertama. Pembahasan dilakukan selama empat tahun, yakni September 2015 - September 2019.

“Namun ketika hendak dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembahasan tingkat kedua, pemerimtah minta ditunda hingga DPR periode berikutnya. Kemudian dibahas dan disepakati pembahasan RUU KUHP selanjutnya, dengan metode luncuran atau carry over,” katanya dalam webinar 'Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?' yang digelar oleh Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10).

Menurut Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut, untuk memberikan landasan, maka dilakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu memungkinkan sebuah RUU dibahas secara luncuran.

Adapun di Komisi III disepakati tidak akan membahas ulang, karena sifatnya luncuran. Karena kalau membahas ulang, waktunya tidak akan cukup. Dimana ada 16 isu krusial yang akan didalami dan pemerintah nanti bisa memperjelasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memilih perbedaan format. Pada RUU KUHP 2015 terdapat dua buku, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tindak Pidana.Sedangkan RUU KUHP 2021 ada tiga buku, yakni tentang Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran.