Fahri Hamzah Berharap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah berharap, Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), bisa diselesaikan akhir tahun ini. Apalagi, RUU KUHP telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) P

Fahri Hamzah Berharap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah berharap, Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), bisa diselesaikan akhir tahun ini. Apalagi, RUU KUHP telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) P

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah. (Foto: Gelora Media Center)
wowsiap.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah berharap, Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), bisa diselesaikan akhir tahun ini. Apalagi, RUU KUHP telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu.

"Saya berharap betul tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi, bisa menyelesaikan KUHP,” katanya dalam webinar 'Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?' yang digelar oleh Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10).

Menurutnya, Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya. Hal itu agar pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis.

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter, menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif. “Kita dorong ini supaya ini cepat selesai. Kalaupun nanti ada perubahan, bisa diajukan judicial review,” ucapnya.

Yang penting, kata dia, RUU KUHP yang demokratis berhasil diselesaikan. Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjutnya, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDM-nya.

Sebab bila KUHP sudah baik, tapi institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDM tidak dikonsolidasikan dengan baik, maka hanya akan menyusahkan.