Penolakan PK Napi Koruptor Wujud Penghormatan Terhadap Hukum
Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana korupsi, dinilai bukan sekedar menjadi wujud konsistensi hukum. Akan tetapi lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.
Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana korupsi, dinilai bukan sekedar menjadi wujud konsistensi hukum. Akan tetapi lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)
wowsiap.com - Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana korupsi, dinilai bukan sekedar menjadi wujud konsistensi hukum. Akan tetapi lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.
“Dan yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Sabtu (2/10).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi, yang mengajukan PK ke MA. Namun menurut MA, hanya 8 persen saja yang dikabulkan. Sementara, tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak.
Secara psiko-sosiol, kata Sultan, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral lembaganya kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor. “Dan tentu juga menjadi warning bagi pejabat negara lainnya bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independent, tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun,” ucapnya.
Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja Ketua MA. DPD juga berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum. Terutama jika itu terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran, khususnya bagi pemerintah daerah.
Karena secara fiskal, negara sedang dalam situasi sulit dan pelik. Maka, para kepala daerah harus lebih taktis, efisien dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Di sinilah letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA.