Pemerintah Perlu Sosialisasikan Kebijakan Karantina Tiga Hari bagi PPLN

Pemerintah diminta menyosialisasikan penetapan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

 Pemerintah Perlu Sosialisasikan Kebijakan Karantina Tiga Hari bagi PPLN

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta menyosialisasikan penetapan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini dan melakukan uji coba pembebasan karantina bagi PPLN yang ingin datang ke Bali.

“Pemerintah harus sosialisasikan ketetapan tersebut, agar tidak terjadi salah paham dalam pelaksanaannya,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa, (1/3). Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan regulasi dan prosedur serta ketentuan masuknya PPLN ke Indonesia.

Hal itu tetap harus dilakukan, meskipun telah ditetapkan pelonggaran kebijakan bagi PPLN. Pemerintah juga diminta memperhatikan dan memantau perkembangan kebijakan tersebut selama beberapa waktu ke depan,

“Agar dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Mengingat per 14 Maret mendatang, pemerintah berencana untuk menerapakan bebas karantina bagi seluruh pelaku PPLN yang datang ke Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah bersama pemerintah daerah juga harus menyampaikan secara transparan mengenai informasi dan kondisi pandemi di wilayah masing-masing. Sehingga dapat menjadi patokan untuk penentu kebijakan karantina ke depannya.

“Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengurangan karantina dan pembebasan karantina tidak akan menimbulkan lonjakan Covid-19 yang baru. Sehingga peran pemerintah untuk betul-betul mengawasi implementasi kebijakan tersebut sangat diperlukan,” tandasnya.

kebijakan karantina PPLN pandemi Covid-19