Mulai 26 Februari 2022 tarif Tol Dalam Kota bakal naik. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
Tol Dalam Kota
Tarif Tol yang akan naik berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Kenaikan tarif tol dalam kota sebesar Rp 500 setiap golongan. Berikut daftarnya:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman mengatakan penyesesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota disebut diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Selama ini Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
"Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.