Revisi JHT Dapat Segera Hilangkan Polemik

Revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) diminta dapat benar-benar menyederhanakan aturan. Hal itu demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim.

Revisi JHT Dapat Segera Hilangkan Polemik

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) diminta dapat benar-benar menyederhanakan aturan. Hal itu demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim.

“Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja,” kata Wakil Ketua DPD Mahyudin, Rabu (23/2).

Sehingga, para pekerja yang sedang mengalami kesulitan hidup - seperti menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) – dapat memanfaatkan JHT. Dikatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat, memang harus diperhatikan.

“Apalagi, pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka PHK di Indonesia akibat lesunya dunia usaha. Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” ujarnya. 

Oleh karena itu, dia meminta agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Hal itu mengingat berbagai polemik yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini, bisa mengganggu produktivitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi. 

“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.
 

revisi JHT polemik pekerja PHK