Fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini, memang sulit dihindari.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)
“Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto, harus segera diakhiri,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (21/2).
Yakni dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen. Pertama, diharapkan kepada otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia.
“Hal itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto. Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto,” ujarnya.
Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto. Serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.
“Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat. Sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto, yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak,” tandasnya.
Pesat
Dia menambahkan, perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi, menimbulkan berbagai inovasi. Diantaranya automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.
“Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan ijin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) untuk investasi, belum diatur secara jelas,” tegasnya.
Sehingga, menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.Karenanya, saat ini masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto. Itu karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto (crypto exchanger).
“Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur. Khususnya mengenai sistem pembayaran, sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Dikatakan, Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 (tujuh belas) entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income.
“Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 (enam puluh sembilan) entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tukasnya.