Kalah dari Hotman Paris, Tim Pengacara Hotma, Muara Karta Ajukan Banding
Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya, sesama pengacara Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi, DKI Jakarta.
Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya, sesama pengacara Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi, DKI Jakarta.
Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya, sesama pengacara Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi, DKI Jakarta.
Mendengar putusan itu, tim Pengacara Hotma Sitompul yang diwakili Muara karta, SH, menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tak terima. Saking tidak terimanya, Muara karta pun mencibir putusan Peradi sebagai putusan ‘sontoloyo’.
“jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo,” tegas Muara karta.
Bahkan Muara karta menilai majelis hakim yang memutus perkara itu juga tidak mempunyai etika. Menurutnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara yang tanpa dasar hukum.
“Kenapa saya bilang sontoloyo?, karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat. Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika,” ujar Muara karta.
“Dia memutus perkara dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang undang advokat itu kita langgar,” paparnya lagi.
Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul. Adapun pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman paris ditolak.
Sebaliknya pengaduan Hotman terhadap tim kuasa hukum Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Dewan kehormatan Peradi DKI Jakarta. Dengan adanya putusan itu membuat Hotman paris tampak sudah bisa bernafas lega.
“Putusan ini kan aneh sudah jelas orang yang kita laporkan melanggar kode etik. Kok dianggap tidak bersalah tidak diterima laporan kita, Malah laporan dia kepada kuasa hukum Hotma, malah diterima,” tandas Muara Karta. PUR