Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Pemerintah Diusulkan Terapkan Multi IKN

Pemerintah dan DPR diminta untuk menerapkan sistem multi Ibu Kota Negara (IKN), yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara.

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Pemerintah Diusulkan Terapkan Multi IKN

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk menerapkan sistem multi Ibu Kota Negara (IKN), yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara. Sebab, Jakarta tidak akan pernah bisa dinafikan dari ingatan bangsa sebagai wilayah historis yang paling menentukan bagi ke-Indonesiaan.

“Jakarta dengan segala kekurangannya adalah aset nasional yang tak ternilai harganya,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin, Senin (21/2). Menurutnya, posisi Jakarta sebagai kota sejarah berdirinya negara bangsa, tidak boleh diabaikan begitu saja setelah mendapatkan lokasi IKN baru.

“Jadi kami berpendapat bawah status IKN Jakarta tak perlu dicabut. Biarkan negara ini memiliki lebih dari satu IKN dengan fungsinya masing-masing. Kenapa tidak? Lebih bagus jika Istana Negara berdiri di mana-mana, kalau ingin pemerataan pembangunan dilakukan secara lebih presisi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap keberadaan dua IKN. Sebab, yang harus dipastikan adalah tidak terjadi dualisme kepemimpinan presiden di NKRI. Jakarta dan Nusantara harus berbagi peran strategis dalam posisinya sebagai IKN.

“Multi IKN akan memungkinkan Indonesia mampu tumbuh secara seimbang tanpa harus saling menegasikan secara sosio-historis. Karena akan menjadi aneh bagi bangsa ini saat mengetahui Istana Negara dan Gedung MPR RI dijual atau setidaknya hanya dijadikan museum nasional. Salam Jasmerah,” tandasnya.

IKN Jakarta aset nasional Indonesia