Revisi UU DKI Jangan Dikuasai oleh Segelintir Orang

Konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), adalah keharusan untuk merevisi UU Nomor 29 tahun 2007.

Revisi UU DKI Jangan Dikuasai oleh Segelintir Orang

Anggota DPD RI Dailami Firdaus bersama peserta Focus Group Discussion bertajuk Akselerasi Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. (Foto: Ist)

Wowsiap.com - Konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), adalah keharusan untuk merevisi UU Nomor 29 tahun 2007. UU tersebut adalah tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

“Saya tidak ingin proses revisi UU DKI terkesan hanya dikuasai oleh segelintir orang yang eksklusif saja. Sebab, revisi UU DKI Jakarta menyangkut nasib kita semua sebagai masyarakat Betawi dan masyarakat Jakarta umumnya,” kata anggota DPD RI Dailami Firdaus.

Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion bertajuk Akselerasi Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 50 hari untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta.

“Pertemuan ini adalah perintah konstitusi kepada saya selaku anggota DPD RI. Yakni untuk menyerap aspirasi dari para tokoh dan organisasi ke-Betawi-an mengenai isi yang akan tertuang dalam draft RUU Kekhususan Jakarta,” ujarnya.

Adapun dalam FGD tersebut, muncul sejumlah rekomendasi. Antara lain yang pertama dengan diundangkannya UU IKN, diperlukan penyusunan revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta secara runut dan rigid.

Yakni dengan memperhatikan system, bentuk dan nilai masyarakat Betawi pasca tidak lagi sebagai Ibu kota. Berikutnya yang kedua adalah, dalam penyusunan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

Yang mana meliputi naskah akademik yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal. Lalu yang ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan penyusunan, pengusulan, pembahasan dan pengesahan revisi UU No 29 Tahun 2007.

Sedangkan yang keempat, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususannya. Hal ini sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua dan Papua Barat.

Desentralisasi
Selanjutnya yang kelima, isi atau substansi UU 29 tahun 2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris. Hal itu guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya dan ekonomi, sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

Kemudian keenam, sebagai kekhusuan Jakarta, revisi UU 29 tahun 2007 harus memuat kelembagaan Masyarakat Adat Betawi. Hal itu seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh/MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP), agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.

Sedangkan yang ketujuh, UU 29 tahun 2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi. Khusunya dalam setiap system pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.

Lalu yang kedelapan, revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat sistem pendidikan. Yakni dengan memperhatikan Muatan Lokal ke-Betawi-an dalam kurikulum Pendidikan di setiap tingkatan. 

Dan yang kesembilan, revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan.

revisi UU DKI Jakarta Betawi IKN