Ini Penyebab Biaya Haji akan Naik

Biaya ibadah haji akan dinaikkan menjadi Rp45 juta.

Ini Penyebab Biaya Haji akan Naik

Ibadah Haji di Tanah Suci

Wowsiap.com - Biaya ibadah haji akan dinaikkan menjadi Rp45 juta. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid membenarkan adanya usulan kenaikan biaya haji.

Dia mengatakan, ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp45 juta.

Pertama, karena nilai kurs Rupiah terhadap Dolar yang meningkat Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini.

Kedua, pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pajak sebesar 15% terhadap seluruh jemaah haji pada 2022 ini. Padahal pada 2019 lalu nilai pajaknya hanya 5%.

Ketiga, terkait biaya kontrol kesehatan. Subhan menjelaskan, jika setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, kemudian lima hari karantina di Indonesia, dan tes PCR enam kali.

"Tapi karantina ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nanti saat biaya (haji) dibahas di DPR  ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina, ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya," kata Subhan, Jumat (18/2/2022).

Keempat, mengenai visa dan smart card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019, kini naik jadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022.

Setelah itu, Pemerintah dan DPR juga diberikan waktu 60 hari untuk membahas komponen biaya sebelum menetapkan tarif haji tahun 2020 ini.

"Kami akan mendengar seluas-luasnya usulan masyarakat. Kami paham betul kondisi (pandemi) ini, tapi kalau kita hilangkan biaya protokol kesehatan, tapi masing-masing negara masih menerapkan lalu siapa yang menanggung? (Jemaah) tidak bisa berangkat. Itu yang perlu dibahas," jelasnya.

Nantinya pemerintah akan mempertimbangkan berapa imbal balik dari dana investasi haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) dapat mengalokasikan dana untuk selisih kenaikannya.

 

Ibadah haji biaya ibadah haji DPR pemerintah Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid