Protes Kejadian di Desa Wadas, Pos Polantas Jatiwarna Dilempar Molotov

Jon Sondang Pakpahan (30) ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melempar Pos Polantas Jatiwarna dengan bom molotov.

Protes Kejadian di Desa Wadas, Pos Polantas Jatiwarna Dilempar Molotov

Ilustrasi

Wowsiap.com - Jon Sondang Pakpahan (30) ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melempar Pos Polantas Jatiwarna dengan bom molotov. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

“Iya, sudah jadi tersangka, sedang diperiksa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Hengki menjelaskan, dari pemeriksaan  pelaku mengaku aksinya bentuk protes terhadap aparat atas kejadian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

“Secara singkatnya pelaku komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat terus seperti selebaran-selebaran protes,” jelas Hengki.

Beruntung tak ada korban yang ditimbulkan akibat pelemparan bom molotov tersebut. 

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran.

Sebelumnya, Jon Sondang Pakpahan (30) diamankan polisi usai aksinya melemparkan bom molotov ke Pos Polantas di kolong Tol Jatiwarna, Bekasi sekira pukul 04.30 WIB.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov dan poster bertuliskan ‘Stop! perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil’.

Bom molotov Desa wadas Jon Sondang Pakpahan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Pos Polantas Jatiwarna