Jon Sondang Pakpahan (30) ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melempar Pos Polantas Jatiwarna dengan bom molotov.
Ilustrasi
“Iya, sudah jadi tersangka, sedang diperiksa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Hengki menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku mengaku aksinya bentuk protes terhadap aparat atas kejadian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Secara singkatnya pelaku komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat terus seperti selebaran-selebaran protes,” jelas Hengki.
Beruntung tak ada korban yang ditimbulkan akibat pelemparan bom molotov tersebut.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran.
Sebelumnya, Jon Sondang Pakpahan (30) diamankan polisi usai aksinya melemparkan bom molotov ke Pos Polantas di kolong Tol Jatiwarna, Bekasi sekira pukul 04.30 WIB.
Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov dan poster bertuliskan ‘Stop! perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil’.