IPW Desak Kapolri Evaluasi Para Kapolda, Pelaku Penembakan Erfaldi Harus Dihukum

Buntut peristiwa tertembaknya Erfandi saat aksi penolakan Tambang Emas PT Trio Kencana, memancing reaksi. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi para kapoldanya. 

IPW Desak Kapolri Evaluasi Para Kapolda, Pelaku Penembakan Erfaldi Harus Dihukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, (Foto: Instagram.com/@kepalakepolisian_ri)

Wowsiap.com – Buntut peristiwa tertembaknya Erfandi saat aksi penolakan Tambang Emas PT Trio Kencana, memancing reaksi. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi para kapoldanya. 

Atas kejadian tertembaknya warga Sulawesi Tengah Erfaldi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan itu yang menyebabkan Erfaldi tewas.

"Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi. Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021,

Sugeng menuturkan ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda.

Ia mengatakan, pertama, agar Kapolda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

"Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," ucap dia.

Ketiga, Kapolda memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Keempat yaitu Kapolda memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, Kapolda memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Keenam yakni Kapolda juga harus memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

"Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa," papar Sugeng.

Kedelapan, Kapolda mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, Kapolda memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kesepuluh, Kapolda juga memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu, 12 Februari 2022, sebanyak 17 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.
Selain itu juga telah disita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian saat kejadian.

IPW menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Disamping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa. 

Sebelumnya, Erfaldi tewas saat warga menggelar aksi. Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha tambang PT Trio Kencana.
 

Ketua Indonesia Police Watch Kapolri Listyo Sigit Prabowo Erfaldi usaha tambang PT Trio Kencana Kapolda