Perlu ada Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi.

Perlu ada Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi berkedok investasi.

“Langkah sosialisasi penting dimasifkan, agar masyarakat dapat membedakan aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal dan mana yang abal-abal,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (15/2).

Selain itu, kata dia, harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, apakah investasi ini benar atau tidak. Dirinya juga mengapresiasi Polri yang mengikutkan beberapa Lembaga.

“Antara lain seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk bekerjasama untuk saling berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini. Sebab, hal itu sudah berlangsung sejak lama. Kabarhakam Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto pernah menyampaikan kasus Koperasi Langit Biru pada 2007, yang memakan korban hampir 125.000 orang. Lalu ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp 6,2 triliun.

“Saat ini, dengan kehadiran teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasi yang ternyata ilegal. Walhasil banyak kerugian yang muncul. Salah satunya adalah trading binary option Binomo,” tandasnya.

Oleh karena itu, dia sepakat bahwa tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup hanya dengan penyidikan saja. Langkah lainnya ialah bagaimana melakukan antisipasi, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus menindak dan diperlukan langkah-langkah yang cepat.

“Selain itu, perlu satu regulasi atau Undang-undang yang kuat dengan sanksi tegas. Sebab, penanganan kasus penipuan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya cukup sulit,” ungkapnya.

Investasi ilegal kripto binary option trading