Permenaker Harus Ditinjau Ulang

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT), harus ditinjau ulang. Sebab, jangan sampai ada peraturan yang mempersulit pekerja.

Permenaker Harus Ditinjau Ulang

Anggota DPD RI Jialyka Maharani. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Anggota DPD RI Jialyka Maharani menegaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT), harus ditinjau ulang. Sebab, jangan sampai ada peraturan yang mempersulit pekerja.

“Saya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah - dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja - untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT. Dimana mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun,” katanya.

Menurutnya, peraturan tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Sebab, bila ada pekerja di PHK saat berusia 35 tahun, dia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHT.

“Padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain. Misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujarnya. Seperti diketahui, pada 11 Februari lalu Kemenake menetapkan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker tersebut kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

 

Permenaker JHT pekerja PHK polemik