Kemenaker Diminta Revisi Permenaker

Kementerian Tenaga Kerja diminta mengkaji kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kemenaker Diminta Revisi Permenaker

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com – Kementerian Tenaga Kerja diminta mengkaji kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dimana dalam salah satu ketentuannya, menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun.

“MPR meminta Kemenaker merevisi kembali keputusan tersebut dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (14/2). Menurutnya, Kemenaker juga perlu mempertimbangkan secara mendalam dan memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat.

Antara lain seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid-19. “Tinjau ulang keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Hal itu mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan. Menurutnya, Kemenaker juga perlu melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait. Khususnya penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat.

“Terutama pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua,” tandasnya.

Pihaknya juga meminta Kemenaker menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja. Termasuk keberlangsungan program JHT ke depannya.

“Kami juga meminta Kemenaker menjelaskan mengenai maksud dan tujuan  terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya,” tegas dia.

Sebab, MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker JHT pekerja PHK JKP