Permenaker Membuat Susah Pekerja

Kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 2022 yang menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terus menuai kritikan.

Permenaker Membuat Susah Pekerja

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 2022 yang menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terus menuai kritikan. Sebab, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja.

“Jangan sebaliknya, kebijakan dibuat untuk membuat susah. Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Minggu (13/2).

Dalam aturan baru, disebutkan jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di usia 56 tahun. Peraturan baru itu dinilainya sangat kontras dengan aturan lama, yang menyebut bila pekerja di PHK atau mengundurkan diri, hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut seharusnya bisa membantu pekerja yang di PHK, untuk melakukan hal-hal yang produktif,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pemerintah harus segera mencabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022. Sebab, jangan sampai muncul gejolak di masyarakat, karena dampaknya bisa meluas.

“Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut. Selain itu, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 juga bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Pada akhirnya, kata dia, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap dengan mencabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022,” tegasnya.
 

Permenaker pekerja JHT PHK BPJS Ketenagakerjaan