Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana, mendapat dukungan.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)
“Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga negara pengawas persaingan usaha. Kita sangat berharap dengan langkah KPPU, agar upaya pemerintah untuk mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Sabtu (12/2).
Dengan demikian maka kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi. Pemerintah juga diminta mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU di lapangan.
“Hal itu agar prosesnya berjalan lancar. Jangan malah membela ulah para kartel minyak goreng tersebut. Apalagi, KPPU adalah lembaga negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Dia juga mengaku, hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalaupun ada, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market tidak selalu ada. Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit,” tandasnya.
Pengawas
Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera meminta pemerintah membentuk tim pengawas lintas kementerian. Hal itu untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng.
“Sekaligus dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan domestic market obligation (DMO), yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah. Berkaca dari pengalaman DMO batubara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO,” tegasnya.
Bahkan bila perlu, dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi. Untuk diketahui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) bagi eksportir CPO.
Melalui aturan itu, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.