Indonesia Pasar Kripto Terbesar di Asia Tenggara 

Perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar. Saat ini saja, setidaknya pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia.

Indonesia Pasar Kripto Terbesar di Asia Tenggara 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com - Perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar. Saat ini saja, setidaknya pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia.

“Data Kementerian Perdagangan mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sabtu (12/2).

Akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp 859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp 363,3 triliun.

“Saat ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya. Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa,” ujarnya.

Antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia. Selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan. Sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi,” tandasnya.

Diperdagangkan
Di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.

Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

“Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas,” tukasnya.

Hal itu terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk juga media transaksinya, seperti software ataupun aplikasi sejenisnya.

kripto investor pajak teknologi robot berjangka