Memasuki tahapan kedua penanganan Over Dimension dan Overload (ODOL), Korlantas Polri bersama instansi terkait menggelar penegakkan hukum terhadap kendaraan ODOL.
Brigjen Pol Aan didampingi Kabagops Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kasubditwal dan PJR Kombes Pol Juni dan para instansi terkait di ruas jalan Tol Cikampek
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tahap kedua ini adalah penegakan hukum terhadap ODOL yang dilakukan secara serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan pada saat menggelar operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Sebagai upaya dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas ODOL 2023, Kamis (10/2/2022).
“Tadi dari pelaksanaan kegiatan yang berlangsung, hampir 100 persen kendaraan yang kita jaring di sini melanggar muatan atau overloading, dan ada beberapa kendaraan yang over dimension,” ucap Brigjen Pol Aan didampingi Kabagops Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kasubditwal dan PJR Kombes Pol Juni dan para instansi terkait.
Bahkan ditemukan kendaraan yang melanggar hingga melebihi 200 persen muatan yang diijinkan. Pihaknya pun langsung melakukan penindakan tegas dengan menurunkan muatan.
“Tadi kita cek ukuran dimensinya dari beberapa kendaraan yang melanggar ini ada lima lebih kendaraan yang melebihi 200 persen kelebihan muatannya. Artinya berat yang diijinkan 20 ton ini sampai 60 ton, kelebihan 40 ton. Ini kita ambil tindakan tegas dengan mentrasfer muatan karena di sini tempatnya tidak memungkinkan akan kawal ke Balunggandu. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan itu, kita turunkan muatan berlebihan,” ujar Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa kendaraan ODOL ini memiliki dampak yang sungguh sangat luar biasa. Dari data Korlantas tahun 2021 sejak April sampai Desember ada 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading.
“Selain itu, berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya social cost, jalan rusak akibatnya terjadi kemacetan dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” jelasnya.
Aan mengimbau kepada para pengusaha, karoseri dan stakeholder yang mempunyai kendaraan yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan dimensinya segera normalisasi sendiri. Karena ada ancaman hukuman pidananya kalau kendaraan over dimensi.
"Itu termasuk kejahatan lalu lintas. Proses pidananya penegakan hukum biasa artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda,” pungkasnya.