Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, kebebasan pers masih jauh dari kata ideal. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan insan pers dan seluruh elemen bangsa ini.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Terutama jika pers tanah air memakai standar internasional yang dikeluarkan Reporters Without Borders, sebuah LSM yang fokus pada isu kebebasan pers. Dimana di situ dikatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari ideal sebagai negara demokrasi,” katanya Rabu (9/2).
Menurutnya, peringkat Indonesia berada pada urutan 113 dari total 180 negara. Artinya masih di bawah angka 100. Sementara, Timor Leste menduduki peringkat 71. Hal ini dikarenakan masih banyak sengketa pers yang tidak diadili dalam koridor hukum pers melalui Dewan Pers.
“Tetapi diproses dalam ranah hukum publik yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Edukasi kepada masyarakat, sekaligus aparat negara juga penting untuk terus menerus dilakukan, baik oleh insan pers, maupun oleh Dewan Pers,” ujarnya.
Dikatakan, hanya dengan kebebasan dan independensi, maka akan lahir jurnalis profesional, yang merdeka, unggul dan berdaulat. Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak beradaptasi di tengah era disrupsi.
“Hal ini penting, karena teknologi digitalisasi sudah tidak bisa dihindari. Kita semua - terkhusus insan pers - harus melakukan reposisi dan adaptasi cepat dalam memasuki era disrupsi dan percepatan perkembangan teknologi informasi saat ini,” tandasnya.